Menyikat
gigi memang sebuah kegiatan baik yang perlu dibiasakan setiap hari. Tetapi
bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa?
Sebelum
ada sikat gigi seperti sekarang ini, orang-orang membersihkan mulut dan giginya
menggunakan kayu siwak, sehingga dinamakan bersiwak. Termasuk pada zaman
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum
sikat gigi pun diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum bersiwak, karena sekarang
ini penggunaan siwak sudah jarang dilakukan, dan digantikan dengan sikat gigi.
Pada dasarnya, bersiwak memang merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa mengenal batasan waktu. Artinya dalam
kondisi tidak berpuasa maupun sedang berpuasa maka hukum bersiwak adalah
Sunnah.
Seperti
salah satu hadits dari Abu Hurairah RA, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Seandainyt idak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka
untuk bersiwak setiap kali hendak sholat” (HR. Bukhari).
Karena
kurangnya cairan dalam mulut saat berpuasa, menimbulkan bau yang tidak sedap.
Padahal, bau mulut orang yang berpuasa dikatakan melebihi wangi minyak kasturi
dihadapan Allah Ta’ala, seperti yang tersebut dalam HR. Muslim no. 1151. Dari
situ, ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh bersiwak pada saat
bulan puasa karena bertujuan menghilangkan bau mulut. Sedangkan bau mulut orang
puasa tersebut memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allah Subhanahu wa
ta’ala.
Seiring
dengan perkembangan zaman saat ini, orang menggosok gigi menggunakan sikat
gigi, rata-rata menggunakan pasta gigi atau odol yang bertujuan untuk
membersihkan dan menyegarkan mulut. Sedangkan pasta gigi tersebut sebagian
besar memiliki rasa yang berbeda-beda.
Terkait
hal tersebut, maka kembali merujuk kepada hukum bersiwak yang memiliki rasa
karena hukum sikat gigi diqiyaskan terhadap hukum bersiwak.
Untuk
jawaban itu, dapat ditemukan pada Fatwa Syekh Abdullah bin Abdurrahman
al-Jibrin, nomor 10774 yaitu :
Bahwa
orang yang bersiwak menggunakan siwak yang memiliki rasa, maka wajib bagi orang
tersebut untuk membuang ludahnya. Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa
seperti sayuran misalnya, dan rasanya bisa terkecap dengan ludah, maka orang
tersebut wajib membuang membuang air liurnya, karena jika dengan sengaja
mengecap rasanya, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa. Wallahu a’lam.
Kesimpulan
Hukum Sikat Gigi pada Saat Berpuasa
- Bersiwak merupakan sunnah pada saat berpuasa maupun tidak.
- Sikat gigi saat berpuasa dibolehkan, jika tidak menggunakan pasta gigi yang memiliki rasa.
- Sikat gigi menggunakan pasta yang memiliki rasa yang kuat, sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan rasa yang kuat akan terkecap, dan tertelan.
Meskipun
dibolehkan menyikat gigi pada saat berpuasa menggunakan pasta gigi, tetapi
dengan catatan pasta gigi tersebut tidak memiliki rasa yang kuat, dan dilakukan
secara perlahan agar tidak melukai gusi atau menjadi penyebab keluarnya darah
dari mulut.
Untuk itu, karena sekarang ini hampir rata-rata pasta gigi memiliki rasa yang kuat, maka sebaiknya sikat gigi setelah terbitnya fajar, dan sebelum terbenamnya matahari dilakukan tanpa menggunakan pasta gigi. Wallahu a’lam.
Untuk itu, karena sekarang ini hampir rata-rata pasta gigi memiliki rasa yang kuat, maka sebaiknya sikat gigi setelah terbitnya fajar, dan sebelum terbenamnya matahari dilakukan tanpa menggunakan pasta gigi. Wallahu a’lam.
Dirangkum
dari berbagai sumber
- Muslimah.or.id
- Muslim.or.id
- Merdeka.com
No comments:
Post a Comment