"SELAMAT DATANG DI 96.5 RAMALOKA FM SERANG "Sobat Anda Disegala Suasana"

Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa - Ramaloka FM Serang
Artikel Terbaru :
/>
Home » » Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa

Hukum Menyikat Gigi saat Berpuasa

Menyikat gigi memang sebuah kegiatan baik yang perlu dibiasakan setiap hari. Tetapi bagaimanakah hukum sikat gigi saat berpuasa?

Sebelum ada sikat gigi seperti sekarang ini, orang-orang membersihkan mulut dan giginya menggunakan kayu siwak, sehingga dinamakan bersiwak. Termasuk pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.



Hukum sikat gigi pun diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum bersiwak, karena sekarang ini penggunaan siwak sudah jarang dilakukan, dan digantikan dengan sikat gigi. 

Pada dasarnya, bersiwak memang merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa mengenal batasan waktu. Artinya dalam kondisi tidak berpuasa maupun sedang berpuasa maka hukum bersiwak adalah Sunnah.

Seperti salah satu hadits dari Abu Hurairah RA, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainyt idak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak sholat” (HR. Bukhari).

Karena kurangnya cairan dalam mulut saat berpuasa, menimbulkan bau yang tidak sedap. Padahal, bau mulut orang yang berpuasa dikatakan melebihi wangi minyak kasturi dihadapan Allah Ta’ala, seperti yang tersebut dalam HR. Muslim no. 1151. Dari situ, ada pendapat ulama yang mengatakan bahwa tidak boleh bersiwak pada saat bulan puasa karena bertujuan menghilangkan bau mulut. Sedangkan bau mulut orang puasa tersebut memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allah Subhanahu wa ta’ala.

Seiring dengan perkembangan zaman saat ini, orang menggosok gigi menggunakan sikat gigi, rata-rata menggunakan pasta gigi atau odol yang bertujuan untuk membersihkan dan menyegarkan mulut. Sedangkan pasta gigi tersebut sebagian besar memiliki rasa yang berbeda-beda.

Terkait hal tersebut, maka kembali merujuk kepada hukum bersiwak yang memiliki rasa karena hukum sikat gigi diqiyaskan terhadap hukum bersiwak.
Untuk jawaban itu, dapat ditemukan pada Fatwa Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, nomor 10774 yaitu :

Bahwa orang yang bersiwak menggunakan siwak yang memiliki rasa, maka wajib bagi orang tersebut untuk membuang ludahnya. Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa seperti sayuran misalnya, dan rasanya bisa terkecap dengan ludah, maka orang tersebut wajib membuang membuang air liurnya, karena jika dengan sengaja mengecap rasanya, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

Kesimpulan Hukum Sikat Gigi pada Saat Berpuasa
  • Bersiwak merupakan sunnah pada saat berpuasa maupun tidak.
  • Sikat gigi saat berpuasa dibolehkan, jika tidak menggunakan pasta gigi yang memiliki rasa.
  • Sikat gigi menggunakan pasta yang memiliki rasa yang kuat, sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan rasa yang kuat akan terkecap, dan tertelan.
Meskipun dibolehkan menyikat gigi pada saat berpuasa menggunakan pasta gigi, tetapi dengan catatan pasta gigi tersebut tidak memiliki rasa yang kuat, dan dilakukan secara perlahan agar tidak melukai gusi atau menjadi penyebab keluarnya darah dari mulut. 

Untuk itu, karena sekarang ini hampir rata-rata pasta gigi memiliki rasa yang kuat, maka sebaiknya sikat gigi setelah terbitnya fajar, dan sebelum terbenamnya matahari dilakukan tanpa menggunakan pasta gigi. Wallahu a’lam.
Dirangkum dari berbagai sumber
  • Muslimah.or.id
  • Muslim.or.id
  • Merdeka.com

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Apa Pendapat Sobat ?

Silahkan Sobat Ramaloka FM Berkomentar di sini..!

 
RAMALOKA FM : Jl. Mayor Syafe'i No. 66B, Serang Banten Tel: +62 254 203936
Copyright © 2011. Ramaloka FM Serang - All Rights Reserved